6 Mei 2024 21:04

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik. 

Dalam rangka pelaksanaan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2024, kami bermaksud menyelenggarakan rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Kalimantan Barat yang rencananya akan dilaksanakan pada:


Hari/Tanggal : Selasa / 7 Mei 2024

Waktu : Detail Terlampir

Link Zoom Meeting: https://us06web.zoom.us/j/84077818235?pwd=h5AWHbKdpNS9r90XLHeIHu7DBP3fsS.1

Meeting ID: 840 7781 8235

Passcode: 913272


Tata Tertib Video Conference

1. Harap menggunakan Nama / Instansi sesuai dengan ketentuan pada undangan rapat.

2. Disarankan untuk mengecek video dan audio sebelum rapat dimulai, jika latar belakang ataupun penampilan saat video dirasa kurang layak, video dapat dimatikan terlebih dahulu sambil memperbaiki hal tersebut. Untuk audio, suara terdengar jelas dan jernih tanpa ada feedback / gema.

3. Atur posisi kamera / video agar dapat terlihat jelas. 

4. Diharapkan untuk mematikan mic / mute saat rapat dimulai.

5. Untuk meminta izin / waktu untuk berbicara, diharap menekan tombol raise hand. Host / co-host akan menerima notifikasi.

Lampiran: